Rabu, 08 Juni 2011

30 Juni Batas Penghapusan KTP dan KK Ganda

Palembang - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Abdullah Farhan, mengimbau warga yang masih punya kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ganda agar segera melapor ke kecamatan.
“Dari kecamatan, data ganda itu kemudian kami hapus,” ujar Farhan, saat rapat sosialisasi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Senin (30/5). Rapat ini dihadiri sejumlah media di Palembang.
Menurut dia, penghapusan ini untuk memudahkan pendataan. Sehingga, saat e-KTP diberlakukan, tidak ada lagi persoalan identitas ganda.
“Kami mengharapkan penduduk Palembang memiliki satu identitas tunggal, sesuai dengan domisili yang dipilih,” kata Farhan.
Ia menyebut batas penghapusan KK maupun KTP ganda itu pada 30 Juni 2011. Lewat dari situ “Kami akan hapus langsung, kalau yang bersangkutan tidak menghapus sendiri.”
Dalam rapat itu, Farhan mengungkapkan dinasnya menemukan sebanyak 336 KTP ganda. “Kalau seandainya warga yang bersangkutan tidak melapor, maka langsung dihapus,” ujarnya.
Farhan menambahkan, tahun ini warga Palembang yang wajib ber-KTP sebanyak 1,175 juta dari 1,646 juta jiwa penduduk.  Ia juga mengatakan, pihaknya menargetkan pembuatan e-KTP selesai dalam 100 hari sejak pemberlakuan Agustus nanti. “Kami rencanakan dalam sehari 300 E-KTP selesai dibuat.”
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Syaidina Ali, mengatakan penertiban KTP dan KK ganda adalah salah satu upaya pemerintah meminimalisir hambatan-hambatan menjelang pemberlakuan e-KTP.
“Kami mengimbau agar warga berperan aktif, melapor ke kecamatan,” ujar Syaidina.(rindu)

Sumber: Bulletin Metropolis

Berita Populer Minggu ini