Kamis, 16 Juni 2011

Terbukti Abu Bakar Baasyir Di Penjara 15 Tahun

 
KPK.News-Abu Bakar Baasyir terbukti bersalah dalam kasus pembiayaan pelatihan teroris di pegunungan Jalin Jantho. “Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Oleh karena itu terdakwa dijatuhui hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Dalam dakwaan subsider, jaksa menyatakan Baasyir secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, dan terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.