Kamis, 09 Juni 2011

Kabur dari Tahanan Tersangka Pengedar Uang Palsu Kembali Diringkus

MEDAN - Polsekta Medan Sunggal akhirnya berhasil meringkus tersangka pengedar uang palsu bernama Feri Ansah, setelah 20 hari berhasil kabur dari ruang sel tahanan Polsekta Medan Sunggal.

Data yang diperoleh wartawan, tersangka berhasil diringkus di Desa Karang Tanjung, Kabupaten Padenglan, Provinsi Banten. Sebelum penangkapan, tersangka atas kasus pengedar uang palsu itu berhasil kabur setelah membobol atap berlapis teralis besi ruang tahanan bersama dengan empat orang tahanan lainnya, Maret Perangin-angin, Joko, Anggi Manurung dan Ismail.

Menurut keterangan tersangka Feri Ansa, tersangka memang sudah merencakan aksi pelarian tersebut jauh hari. Untuk melarikan diri, tersangka menggunakan kunci pas ukuran 12 yang sebelumnya memang sudah ada di dalam kamar mandi ruang tahanan. "Kunci itu memang sudah ada di dalam kamar mandi. Dengan kunci itu, saya merusak atap teralis besi sel itu, lalu kami kabur,"  papar Feri, Rabu (8/6/2011).

Setelah berhasil keluar dari ruang tahanan dengan menumpang sebuah truk, tersangka pun langsung pergi ke Desa Karang Tanjung, Kabupaten Padenglan, Banten untuk menghindari kejaran petugas.

Namun nasibnya kurang beruntung.  Tim Reskrim Polsekta Medan Sunggal yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Sonny Tampubolon dan bekerja sama dengan personil Mabes Polri setelah mendapat informasi, langsung terjun dan berhasil menciduknya. Tersangka pun dibawa kembali ke Polsekta Medan Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polsekta Medan Sunggal AIPTU B.E.Sirait ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Unit Polsekta Medan Sunggal yang dipimpin langsung oleh kapolsek, sudah berhasil menangkap tersangka di daerah Banten, bekerja sama dengan personil Mabes Polri. Untuk saat ini kita sedang menyelidiki apakah tersangka Feri merupakan otak pelarian tersebut. Dan untuk tersangka lainnya kita masih melakukan pengejaran. Kami mohon doanya, agar tersangka yang masih kabur secepatnya bisa kita tangkap,"  jelasnya.

Sekedar mengingatkan, tersangka Feri Ansa diringkus sekitar bulan Mei tahun 2011 atas kasus pengedar uang palsu sebanyak Rp5 juta, dengan pecahan uang Rp50 ribu, di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. (ram)


Sumber : Okezone.com

Berita Populer Minggu ini